Begitupun Prof. Dr. H. M. Quraish Shihab, M.A. salah satu mufassir Indonesia yang mendalami kajian Ulum al-Qur’an dan satu dari sekian banyak karya briliannya di bidang tafsir adalah Tafsir al-Mishbah, beliau sajikan pendekatan munasabah dalam karya tafsirnya itu dengan tema : Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. Nampak jelas kita dapat mengetahui dengan menganalisis kata Keserasian yang mengandung Munasabah.
Untuk
itu, perlu kiranya kita mengakaji lebih dalam terkait metode dan karakteristik
tafsir al-Mishbah terutama dalam kajian Munasabah. dan dua hal yang
perlu diperhatikan bahwa untuk mengetahui metode dan karakteristik M. Quraish
Shihab yaitu dengan memahami metode penyusunan ( Manhaj ) dan metode ( Thariqah)
Tafsir Al- Mishbah. Dilihat dari sisi pendekatan yang beliau gunakan adalah
cenderung kepada pendekatan al- Dirayah yang memiliki sifat ‘aqly (Rasional), dan hal ini begitu nampak.
Ditinjau dari setiap ayat yang belaiu tafsirkan diawali dengan mengupas sisi
kebahasaan dari berbagai bentuk. Adapaun thariqah atau metode yang
beliau gunakan adalah metode tahlili dengan corak adab al- Ijtimali ( sosial
kemasyarakatan ) terbukti dalam penjelasan tafsir tersebut tidak hanya
menekankan kepada fiqh, lughawi, tafsir ilmi’ dan tafsir isyari tetapi
juga menekankan pada kebutuhan sosial masyarakat.
Ilmu
munasabah memiliki urgensi yang sangat pentng dalam Ulumul Qur’an hal ini
berdasarkan suatu bukti bahwa Para ahli tafsir biasanya sebelum memulai dengan
Asbab al-Nuzul, terlebih dahulu bertanya-tanya manakah yang lebih baik antara
mendahulukan asbab al-Nuzul atau Munasabah, karena asbab Al-Nuzul sendiri termasuk
ke dalam ilmu sima’i dan bersifat naqli berbeda halnya dengan munasabah
yang bersifat ‘aqly (rasional). Hal ini justru menjadikan ilmu munasabah
sebagai ilmu ijtihadi yang memiliki peuang untuk dikembangkan untuk memperkuat
penafsiran al-Qur’an itu sendiri.
Lanjut ke halaman berikutnya PART 4
Komentar
Posting Komentar